Cara Memilih Kosmetika yang Sehat dan Aman

Produk Kosmetik dan Makanan merupakan produk-produk yang kita gunakan sehari-hari. Produk-produk tersebut tidak lepas dari keseharian kita. Beragam produk tersedia di pasar. Dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Kita bisa memilih yang sesuai budget maupun memilih qualitas
terbaik tanpa mempertimbangkan harga suatu produk. Kejelian dalam memilih produk sangat diperlukan mengingat hal ini sangat penting dan berkaitan erat dengan tubuh kita. Apa yang kita makan dan yang kita pakai akan mempengaruhi kualitas kehidupan kita.
Tidak semua produk yang beredar di pasar merupakan produk-produk yang baik bagi kita.

Hasil temuan Badan POM mengindikasikan banyak produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang ilegal tanpa ijin dan bahkan mungkin ada yang palsu yang pasti akan membahayakan kesehatan tubuh. Sehingga BPOM menarik produk-produk tersebut dari pasar dan memusnahkannya.

Terlampir adalah link dari BPOM yang menyatakan telah memusnahkan sejumlah produk kosmetika dan pangan yang ilegal http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/287/BADAN-POM-MUSNAHKAN-LEBIH-DARI-3-6-MILIAR-RUPIAH--PRODUK-KOSMETIKA-DAN-PANGAN--ILEGAL.html
Produk-produk ilegal tersebut tanpa ijin dan kemungkinan bisa mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan karena itu BPOM memusnahkan produk-produk tersebut.

Karena itu, alangkah lebih baiknya jika kita teliti sebelum membeli. Berikut adalah beberapa cara atau tips untuk memilih jenis kosmetika yang sehat dan aman :

1. Terdapat No. Registrasi BPOM yang resmi / Legal


Kosmetik yang aman dan sehat memiliki lembaga yang menangani mengenai kelegalan nya yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Depkes RI. Jika suatu produk tidak memiliki kode legal atau nomor registrasi tentunya bukan produk yang aman karena tidak legal, dan pastikan kode BPOM dengan nomor registrasi untuk kosmetika yang anda gunakan terdaftar pada situs BPOM resmi. Kita bisa cek dengan memasukan kode produk atau nama produk disini : www.pom.go.id

Nomor registrasi atau nomor pendaftaran adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Badan POM setelah proses registrasi tersebut disetujui. Nomor registrasi ini wajib dicantumkan pada kemasan, baik pada kemasan primer maupun kemasan sekunder. Tujuannya adalah untuk membedakan antara produk yang telah teregistrasi dengan yang belum teregistrasi, sehingga konsumen dapat terhindar dari penggunaan obat atau kosmetika palsu atau yang tidak memenuhi syarat kualitas dan keamanan, serta obat atau kosmetika yang belum memiliki ijin edar di Indonesia. Penulisan nomor registrasi ini diatur oleh Badan POM.
Dan No registrasi obat jadi yang beredar di Indonesia terdiri atas 15 digit.
 
Di bawah adalah arti dari beberapa kode yang terdaftar pada No Registrasi BPOM 
TR = Obat tradisional produksi dalam negeri
TI = Obat tradisional Import
SD = Suplemen produksi dalam negeri
SI = Suplemen Impor
MD = Makanan produksi dalam negeri
ML = Makanan impor
CD = kosmetik dalam negeri
CL = kosmetik impor
CA = kosmetik dengan tanda notifikasi

Ada sedikit penambahan, yaitu sejak adanya Harmonisasi ASEAN 2010 dimana barang import dapat masuk lebih leluasa ke negara-negara ASEAN maka untuk memudahkan masuk dan meregistrasi maka dibentuk suatu sistem dari pemerintah dimana produk impor yang masuk tidak membutuhkan waktu yang panjang dan berliku. Cukup hanya didaftarkan saja ke Badan POM dan tidak dilakukan pengetesan bahan tersebut (hanya kelengkapan dokumentasi dan data pendukung) dan mendapat nomor notifikasi ( disingkat NA). Keamanan produk tersebut dijamin oleh negara pembuat bukan negara yang dituju.

Jika sudah beredar dipasaran BPOM kita akan mengambil sample di pasaran produk A ( disebut post market surveillance) dan dicek apakah ada kandungan bahan berbahya atau tidak. Jika ada, maka produk tersebut dapat ditarik kembali dari pasaran. Itulah cara kerja registrasi dengan sistem NA ( Notifikasi). 
Beikut adalah Daftar produk kosmetika yang terdaftar pada BPOM
http://notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi/product_list.php


2. Perhatikan Komposisi Bahan
Komposisi bahan yang ada pada kosmetik menjadi hal yang sangat penting bagi anda. Perhatikan apakah ada zat yang haram ataukah berbahaya bagi kulit. Diantara yang perlu diperhatikan adalah: 
  • Merkuri/ Hg. Hal ini termasuk logam berat yang berbahaya bagi tubuh. Pada kulit bisa menyebabkan bintik hitam, alergi, dan iritasi ringan, hingga berat. Merkuri tidak dapat diurai tubuh, menembus lapisan kulit dan dan menumpuk pada ginjal. Pada paparan jangka pendek saja bisa menyebabkan diare, dan kerusakan paru-paru, sementara pada pemakaian jangka panjang bisa merusak ginjal dan otak. Merkuri masih bisa ditemukan pada beberapa produk kosmetik ilegal, yang seringkali bahkan tidak memiliki keterangan dalam bahasa Indonesia. 
  • Hidroquinon. Zat ini termasuk obat keras. Di luar negeri sudah dilarang penggunaannya. Tetapi di Indonesia masih ditolerir hingga batas toleransi 2%. Paparan hidroquinon bisa menyebabkan iritasi kulit sehingga menjadi merah, terbakar. Lebih lanjut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, kanker darah dan kanker hati. 
  • Pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Zat Pewarna K.3; zat warnan sintetis yang umumnya ada pada industri tekstil dan bersifat karsinogen. 
  • Lemak dan segala turunannya yang berasal dari hewan yang diharamkan. 
  • Kolagen yang berasal dari hewan yang diharamkan. 
  • Elastin yang berasal dari hewan yang diharamkan. 
  • Ekstrak plasenta yang berasal dari hewan yang diharamkan atau dari manusia. 
  • Amnion (ketuban) yang berasal dari hewan yang diharamkan. 
  • Gelatin yang berasal dari hewan yang diharamkan. 
  • Chivet atau hormon dari kelenjar-kelenjar yang berasal dari hewan yang hukumnya haram atau najis.

3. Terdapat Cara dan Petunjuk pemakaian

Pilihlah kosmetik yang memiliki cara dan petunjuk pemakaian yang tepat, hal ini bertujuan agar para konsumen mendapatkan hasil dan manfaat pemakaian kosmetik tersebut. bahkan kosmetik yang aman dan sehat mencantumkan tanda efek buruk bila kosmetik yang digunakan dirasa tidak cocok dengan kulit anda.
4. Memiliki Tanggal Kadaluarsa
waspadalah jika pada kemasan kosmetik tidak tercantum tanggal kadaluarsa, karena tanggal kadaluarsa yang ada pada produk kosmetik anda sangatlah penting. Hal tersebut untuk memastikan umur efektif produk yng pastinya akan berpengaruh pada tingkat kualitasnya.
5. Tercantum Nama dan Alamat Produksi
Jika suatu produk kosmetik tidak memiliki nama serta alamat produsen maka anda perlu mempertanyakannya. Produk kosmetik yang memiliki nama dan alamat yang jelas tentunya merupakan salahsatu tanda kosmetik yang aman. Selain itu, tempat produksi kosmetik yang aman ada yang mencantumkan nomer pengaduan yang bisa dihubungi untuk menanyakan produk kosmetik tersebut.
Jadi pilihlah kosmetik yang berbahan dasar alami, agar kulit kita aman dan sehat tentunya.

Demikian sedikit tips yang diberikan agar kita terhindar dari pemakaian kosmetika yang tidak baik yang akan menyebabkan penyakit di kemudian hari. Semoga memberikan manfaat

 



1 comment:

  1. its obvious some patients with Herpes Virus are being enslaved to the antiviral and other supplementary Orthodox medicine just to help suppress the virus and not a cure. I have been with the virus since 2015 until I was introduced by a blogger who also narrated her story online on how she was cured of HPV after using Dr ALUDA Herbal Medicine. This is a year and 2 weeks since I was delivered from Herpes VIRUS. All thanks to God for using this Great herbalist to heal me. I have promised to keep telling good things about Dr ALUDA. Please feel free to share Your problems with him and don’t forget to tell him I did refer you to Him. Thanks. email him  Draludaharbalhome@gmail.com He deals with Alzheimer virus, Cancer, HIV, Herpes, Genital, warts,Multiple Fibroids, ALS, HBV, UTI, Virginal infection, Genital, Wart, HPV, Hepatitis A/B, Good luck, HSV,  Cold Sores, Diabetes 1 & 2, Pregnancy, Ex back.

    ReplyDelete

Next

Bentuk bisnis E-commerce di Indonesia

Dalam tiga tahun terakhir, bisnis e commerce di Indonesia berkembang pesat seiring dengan makin bertambahnya para pengguna internet dan mak...